Polhukam

Sat Reskrim Polrestabes Medan Bongkar Perjudian Tembak Ikan di Padang Bulan, 4 Pelaku Diamankan

210
×

Sat Reskrim Polrestabes Medan Bongkar Perjudian Tembak Ikan di Padang Bulan, 4 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap praktek perjudian mesin tembak ikan yang berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Dalam penggerebekan pada Jumat (24/01/2025), polisi berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah RG (30), warga Jalan Nilam Raya, Kecamatan Medan Tuntungan; FR (34), warga Jalan Medan – Binjai Kilometer 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang; KP (34), warga Jalan Namorambe; dan HS (48), warga Jalan Jamin Ginting, Gang PA Negara yang bertindak sebagai pemain judi.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung didampingi Kasi Humas, Iptu Ade Nizar Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan perjudian mesin tembak ikan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Pada hari Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan para pelaku dan menyita barang bukti berupa dua mesin judi tembak ikan, dua chip untuk pengisian saldo, uang tunai Rp 480.000, dua buku catatan hasil permainan, serta uang tunai senilai Rp 3.500.000,” ujar Iptu Sarwedi.

Sarwedi menambahkan, para pelaku mengakui perbuatannya dan kini mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1-E, 2E KUHPidana terkait perjudian.

“Keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya tindak pidana perjudian di lokasi tersebut,” tandasnya.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *