Polhukam

SMSI Sumut Kecam Keras Intimidasi Media oleh Oknum OKP di Pengadilan Negeri Medan

603
×

SMSI Sumut Kecam Keras Intimidasi Media oleh Oknum OKP di Pengadilan Negeri Medan

Sebarkan artikel ini

Ancaman: “Sempat Kau Naikkan Berita Itu, Aku Hisap Darahmu!”

Di kantin pengadilan, Dody merasa dikepung dan dipaksa untuk menghapus foto serta membatalkan publikasi berita.

“Mereka mulai menekan saya secara psikologis, ada yang memukul meja agar suasana semakin mencekam. Saya tetap berusaha tenang, lalu pergi setelah menerima telepon,” tutur Dody.

Namun, intimidasi tidak berhenti di situ. Begitu Dody tiba di lobi pengadilan, BS dan rekan-rekannya kembali menghadangnya dan mengeluarkan ancaman yang lebih menakutkan.

“BS berkata, ‘Sempat kau naikkan berita itu, aku hisap darahmu!’ Bahkan, dia juga mengancam akan menculik dan membunuh saya,” ujarnya.

 

SMSI Sumut Desak Penegakan Hukum

 

SMSI Sumut menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan dan media merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pasal 18 UU Pers menyebutkan:

 

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau membatasi kebebasan pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

“Oleh karena itu, SMSI meminta Kapolrestabes Medan untuk bertindak cepat dalam menangkap para pelaku demi menegakkan kebebasan pers di Indonesia,” tambah Eriis.

Dody sendiri telah resmi melaporkan insiden ini dan berharap hukum dapat ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (rel/Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *