TULUNGAGUNG I TERITORIAL24.COM – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, menghirup udara bebas pada Selasa (27/10/2026), setelah menjalani hukuman selama 8 tahun 4 bulan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Namun, kebebasan yang diterimanya belum menjadi akhir dari seluruh kewajiban hukum yang harus dijalani.
Terpidana kasus korupsi tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, Syahri diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa pidananya berakhir sepenuhnya, dengan tetap terikat pada sejumlah kewajiban dan pengawasan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni SH, mengatakan Syahri masih wajib menjalani pembimbingan serta melaporkan diri setiap bulan ke Kejaksaan Tulungagung hingga Juni 2028.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku baginya, masa pembimbingan itu akan berlangsung hingga Syahri dinyatakan bebas murni pada Juni 2028,” jelas Roni.
Status pembebasan bersyarat menempatkan Syahri pada fase lanjutan dalam proses pemasyarakatan.
Meski tidak lagi menjalani keseharian di balik jeruji besi, ia tetap harus mematuhi ketentuan yang melekat pada status tersebut.
Kewajiban lapor setiap bulan bukan sekadar formalitas administratif. Pembimbingan dan pengawasan menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap menaati aturan hingga masa pidananya berakhir sesuai ketentuan.
Pihak lapas juga memastikan Syahri tidak memperoleh perlakuan khusus selama menjalani masa hukuman. Pemberian pembebasan bersyarat disebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tanggal 27 Oktober 2026 menandai keluarnya Syahri dari lapas, bukan berakhirnya seluruh kewajiban pemasyarakatannya.
Status bebas murni baru akan dicapai pada Juni 2028, sepanjang ketentuan yang berlaku dipenuhi.
Syahri Mulyo menyatakan akan mematuhi ketentuan yang berlaku selama menjalani masa pembebasan bersyarat.
Ia juga mengaku siap mengikuti pembimbingan dan memenuhi kewajiban pelaporan hingga dinyatakan bebas murni.












