Pernyataan tersebut menjadi komitmen awal Syahri dalam menjalani masa pengawasan di luar lapas.
Kepatuhan terhadap kewajiban itu akan menjadi bagian penting dari proses yang harus dilaluinya hingga Juni 2028.
Pembebasan bersyarat Syahri sekaligus menjadi pengingat bahwa keluarnya seorang terpidana dari lembaga pemasyarakatan tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum yang masih melekat. Hingga masa pembimbingan berakhir, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi hal yang harus dipenuhi.(didik)












