Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menerapkan strategi undercover buy setelah menerima informasi dari masyarakat.
Menurutnya, Polres Sergai berkomitmen mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi mewujudkan wilayah hukum yang aman dan bersih dari narkoba.
AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Dalam perkara ini, WAS disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.(Akbar)












