TERITORIAL24.COM, TEBINGTINGGI – Unit Intelijen Kodim 0204/Deli Serdang meringkus dua pengedar narkoba di Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu sore, 24 Mei 2025. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua tersangka berinisial B (43 tahun) dan AGS (36 tahun) diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,83 gram dalam satu paket besar, serta 13 paket kecil siap edar.
Selain itu, turut disita alat isap sabu (bong), kaca pirex, jarum suntik, korek api, uang tunai Rp110 ribu, dua telepon genggam, dompet, dan kartu identitas.
Komandan Kodim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri, mengatakan operasi bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Kodim dan Babinsa Koramil 0204-13/Tebing Tinggi melakukan penggerebekan di lokasi.
“Namun, dari hasil pengamanan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan anggota TNI,” kata Alex kepada wartawan.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Marelan, Medan, berinisial UN.
Saat ini, mereka ditahan di Makoramil 0204-13/Tebing Tinggi dan segera diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lanjutan.
Letkol Alex menegaskan komitmen TNI dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami tidak akan mentolerir keterlibatan anggota TNI dalam kasus narkotika. Kami terus bersinergi dengan Kepolisian dan masyarakat untuk membersihkan lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(Akbar)












