TERITORIAL24.COM, JAKARTA — Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mendorong perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Surya saat memimpin rapat pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Badan Penghubung Daerah Sumatera Utara, Jalan Jambu, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Rapat tersebut diikuti seluruh organisasi perangkat daerah melalui konferensi jarak jauh dan menghadirkan Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo sebagai narasumber.
Surya mengatakan pembahasan perubahan perda tersebut menjadi penentu arah kebijakan fiskal daerah sekaligus kualitas regulasi yang berdampak langsung pada keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
Ia menilai tantangan pengelolaan keuangan daerah kian kompleks seiring meningkatnya tuntutan masyarakat.
“Kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik semakin tinggi, sementara ruang fiskal harus dikelola secara cermat, adil, dan transparan. Pajak dan retribusi bukan semata sumber penerimaan, tetapi instrumen agar daerah mampu berdiri di atas kaki sendiri,” kata Surya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, mulai dari aspek regulasi, tata kelola, kepatuhan wajib pajak, hingga validasi data objek pajak. Menurutnya, perubahan perda tidak boleh sebatas perbaikan redaksional, melainkan harus menjadi momentum pembenahan sistem secara menyeluruh.
Surya menegaskan regulasi yang disusun harus memiliki kepastian hukum, norma yang kuat, serta menutup ruang multitafsir dalam implementasinya. “Perda ini harus berpihak pada pelayanan publik dan keadilan, serta tidak menyulitkan pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang berimbang dalam penegakan aturan, dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang taat pajak sekaligus bersikap tegas terhadap pihak yang mengabaikan kewajibannya.












