Ketegasan tersebut, menurut dia, harus dilakukan secara proporsional tanpa menimbulkan rasa takut di masyarakat.
“Kita ingin menghadirkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang modern, bersih, dan mendorong kemajuan Sumatera Utara,” kata Surya, yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara Ardan Noor.
Ardan Noor berharap perubahan perda tersebut dapat meningkatkan penerimaan PAD, terutama melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.(Anggi)












