TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kasus dugaan penipuan jual beli mobil secara daring yang menimpa seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus bergulir.
Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta setelah mentransfer uang muka (DP) untuk pembelian sebuah Toyota Avanza yang diiklankan melalui marketplace.
Korban, Pradana (28), warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, sebelumnya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan pada 20 Juli 2026.
Berdasarkan laporan yang dibuat korban, peristiwa bermula pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat ia menemukan iklan penjualan Toyota Avanza tahun 2015 seharga Rp110 juta di marketplace.
Setelah tertarik, korban menghubungi penjual melalui Messenger dan kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor 085788240***.
Penjual yang mengaku bernama Rahmat Junaedi selanjutnya meminta korban menemui seseorang yang disebut sebagai kakaknya di sebuah rumah rental PlayStation di Jalan Rahayu Pasar VI, Gang Melati, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Amel. Korban kemudian melihat kendaraan yang ditawarkan serta menanyakan kelengkapan dokumen mobil.
Setelah diyakinkan, korban diminta mentransfer uang tanda jadi atau DP sebesar Rp27.500.000 ke rekening BCA atas nama Rahmat Junaedi.
Namun, setelah uang ditransfer, mobil yang dijanjikan tidak dapat dibawa pulang. Bahkan, menurut korban, perempuan yang ditemuinya mengaku tidak mengenal Rahmat Junaedi dan menyebut dirinya juga tidak mengetahui transaksi tersebut.
Merasa menjadi korban penipuan, Pradana kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Penyidik Kembali Periksa Korban
Perkembangan terbaru, pada Jumat (31/7/2026), Pradana bersama dua orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan.
Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari, korban mengaku mendapat penjelasan dari penyidik mengenai dua langkah yang dapat ditempuh dalam proses penyelidikan.












