“Opsi pertama, saya diminta mencoba menghubungi terlapor dan mengajaknya bertemu. Menurut penyidik, hal itu dilakukan agar terlapor tidak melarikan diri,” ujar Pradana kepada wartawan.
Namun, ia mengaku heran dengan usulan tersebut. Menurutnya, sangat kecil kemungkinan orang yang diduga melakukan penipuan bersedia memenuhi ajakan bertemu yang berpotensi membuat dirinya berhadapan dengan penyidik.
“Saya rasa tidak mungkin orang yang diduga melakukan penipuan mau datang begitu saja untuk bertemu. Itu yang membuat saya heran,” katanya.
Sementara itu, opsi kedua yang disampaikan penyidik adalah mereka akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur hukum sebagai saksi dalam tahap penyelidikan.
Pradana mengaku mendukung langkah tersebut dan berharap penyidik menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan upaya-upaya sesuai aturan yang berlaku. Harapan saya, kasus ini terus diproses sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Keluarga Terlapor Melakukan Klarifikasi Melalui Platform Medsos
Pasca tayangnya pemberitaan kasus ini di platform media sosial (medsos), pihak keluarga pemilik mobil Toyota Avanza yang dikaitkan dalam pemberitaan dugaan penipuan jual beli kendaraan secara daring memberikan klarifikasi.
Mereka membantah terlibat dalam dugaan penipuan yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Polrestabes Medan.
Melalui keterangan tertulis, pihak keluarga menyatakan pemberitaan yang beredar dinilai belum menggambarkan kronologi secara utuh.












