Menjelang peningkatan mobilitas masyarakat pada masa angkutan Lebaran, KAI kembali mengingatkan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.
“Kereta api tidak dapat melakukan pengereman mendadak karena membutuhkan jarak yang cukup panjang untuk berhenti sempurna. Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama yang dimulai dari kedisiplinan masing-masing,” ujar Anwar.(Anggi)












