Peristiwa

KAI Sumut Imbau Disiplin di Perlintasan Sebidang Usai KA Sribilah Tabrak Minibus

117
×

KAI Sumut Imbau Disiplin di Perlintasan Sebidang Usai KA Sribilah Tabrak Minibus

Sebarkan artikel ini

Menjelang peningkatan mobilitas masyarakat pada masa angkutan Lebaran, KAI kembali mengingatkan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.

“Kereta api tidak dapat melakukan pengereman mendadak karena membutuhkan jarak yang cukup panjang untuk berhenti sempurna. Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama yang dimulai dari kedisiplinan masing-masing,” ujar Anwar.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *