Blitar Raya

Mediasi Greenfields di Blitar Memanas, Dugaan Limbah Sungai dan Tagihan Miliaran Jadi Sorotan

32
×

Mediasi Greenfields di Blitar Memanas, Dugaan Limbah Sungai dan Tagihan Miliaran Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

BLITAR I TERITORIAL24.COM – Mediasi persoalan PT Greenfields Indonesia di Aula Candi Simping, Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Kamis (15/10/2026), memunculkan dua persoalan serius sekaligus: dugaan pencemaran sungai dan klaim tagihan kontraktor yang disebut mencapai Rp2 miliar.

 

Bupati Blitar Rijanto bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kapolres Blitar diperlihatkan rekaman video dugaan pembuangan limbah ke sungai pada Juni 2026. Tayangan itu menjadi sorotan setelah masyarakat mempertanyakan kesesuaian pengelolaan limbah perusahaan dengan kondisi sungai yang mereka keluhkan.

 

Pejabat Eksekutif PT Greenfields Indonesia, Heru Setyo Prabowo, sebelumnya menyatakan pengelolaan limbah perusahaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

“Kami sudah mengatur limbah seperti ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam mediasi.

 

Namun, pernyataan tersebut mendapat tantangan dari Gerakan Masyarakat Blitar (GMB). Perwakilan GMB, Budi Kempez, menunjukkan sampel kondisi air Sungai Lekso dan Sungai Genjong yang menurut mereka dipenuhi limbah.

 

Perbedaan klaim tersebut menuntut pembuktian, bukan sekadar adu pernyataan. Pengujian kualitas air, pemeriksaan lapangan, dan penelusuran sumber pencemaran diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

 

Rijanto disebut berencana mengajak masyarakat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan langsung. Publik kini menunggu realisasi rencana tersebut beserta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

GMB juga menyinggung gugatan class action yang diklaim telah dimenangkan pada 2021. Status perkara dan pelaksanaan putusannya masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi. Selain persoalan lingkungan, GMB menyoroti tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), ketenagakerjaan, dan perizinan.

 

Persoalan lain muncul ketika Agung Santoso dari CV Santoso Foundation menyampaikan klaim tagihan pekerjaan yang belum dibayar, dengan nilai diperkirakan Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar. Ia juga mempersoalkan material yang masih berada di lokasi serta alat berat yang disebut mengalami pembongkaran paksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *