TERITORIAL24.COM, MEDAN — Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif mengelola pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Langkah ini diharapkan meningkatkan kehadiran pemerintah di mata masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Achmad Yazid Matondang, menekankan pentingnya keterlibatan OPD dalam memproses setiap pengaduan. “Kami minta semua perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, wajib aktif menggunakan dan mengelola pengaduan publik di SP4N LAPOR, agar pelayanan publik di Sumut semakin meningkat,” ujarnya saat membuka Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (12/2/2026).
SP4N LAPOR bukan sekadar kanal aduan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2016, sistem ini menjadi mekanisme implementasi no wrong door policy, memberi akses masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun masukan. Dari pengaduan inilah pemerintah dapat melakukan profiling pelanggan, mengetahui kebutuhan warga, dan memunculkan inovasi dalam pelayanan publik.
Porman Juanda Marpomari Mahulae, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, menjelaskan struktur pengelolaan pengaduan.
Mulai dari Gubernur sebagai pembina, Sekretaris Daerah sebagai pengarah, kepala OPD sebagai penanggung jawab, hingga pejabat pelaksana di setiap OPD, semua memiliki peran jelas dalam menindaklanjuti aduan.
Setiap pengaduan akan didistribusikan kepada sekretaris OPD agar ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas.
Narasumber lain, Pranata Humas Ahli Madya Pusat Penerangan Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, menekankan pentingnya teamwork dalam pengelolaan pengaduan. “Tidak hanya Diskominfo, seluruh OPD harus berkontribusi karena pihak yang mengeksekusi pengaduan berada di masing-masing perangkat daerah. Masyarakat seharusnya menggunakan kanal resmi pemerintah, bukan media sosial,” ujar Rega.












