Diskominfo – Enam belas bulan sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim terus berkomitmen dalam melakukan pembenahan di berbagai sektor di Kota Tanjungbalai.
Saat ini hasilnya telah terlihat melalui gebrakan nyata dan konkret yang dilakukan dalam memimpin Kota Tanjungbalai melalui kebijakan-kebijakan fundamental yang menjadi fondasi awal dalam mewujudkan Visi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera)
Penataan Pedagang
Memasuki tahun kedua sebagai kepala daerah, Wali Kota Mahyaruddin bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina melakukan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan inti kota khususnya di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.

Mahyaruddin, menyampaikan langkah penataan ini bertujuan menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, baik pedagang, pembeli, maupun pengguna jalan lainnya mengingat kawasan ini menjadi pusat berkumpulnya masyarakat.
Pemko Tanjungbalai tidak melarang masyarakat untuk berdagang, silakan untuk melakukan aktivitas berdagang, tetapi harus tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan kota agar semua pihak betah dan nyaman saat beraktivitas dan berkunjung ke Kota Tanjungbalai
Tidak berhenti pada kawasan inti kota “Alun alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah”, Mahyaruddin Salim pada tahun keduanya 2026 ini juga telah melakukan gebrakan membenahi kawasan Pasar Bahagia yang mana sebelumnya kawasan ini dipenuhi dengan pedagang yang berdagang di badan jalan yang menyebabkan kemacetan setiap hari terjadi.

Kini, kawasan ini telah tampak rapi, bersih dan jauh dari kesan kumuh karena seluruh pedagang yang berjumlah sekira 60 hingga 70 telah direlokasi ke lokasi baru yang telah disediakan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Infrastruktur Berkelanjutan – Normalisasi Drainase dan Sungai
Sama halnya dalam penanganan banjir yang sering terjadi di Kota Tanjungbalai baik itu banjir kiriman, pasang rob (pasang) dan curah hujan ekstrem, Wali Kota Mahyaruddin saat ini terus melanjutkan programnya dan kali ini beliau fokus pada penanganan normalisasi (pengerukan) dan pelebaran sungai yang kondisinya mengalami pendangkalan dan kondisi sungai yang mengalami penyempitan karena di sekitaran daerah aliran sungai (DAS) telah didirikan bangunan milik warga.












