Berita Utama

Dikuasai PT APN Sepihak, Kelompok Tani Sahilan Jaya Minta Lahan Kelapa Sawit Seluas 30 Hektar Dikembalikan

64
×

Dikuasai PT APN Sepihak, Kelompok Tani Sahilan Jaya Minta Lahan Kelapa Sawit Seluas 30 Hektar Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Ia juga memastikan kelompok yang mengelola lahan tersebut masih merupakan kelompok yang sama, yakni Kelompok Tani Sahilan Jaya.

 

Minta Status Penguasaan Lahan Diperjelas

 

Sementara itu, Ketua Satgas Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP), Budi Ilham meminta adanya klarifikasi terkait pihak yang berada di lapangan dan mengaku memiliki hubungan dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

 

Budi menyebut terdapat pihak yang menguasai lahan secara sepihak dengan mengaku sebagai pihak Agrinas serta menyatakan telah melakukan KSO dengan perusahaan tersebut.

 

Menurut Budi, status hubungan pihak-pihak tersebut dengan Agrinas perlu dipastikan agar tidak terjadi pencatutan nama perusahaan maupun persoalan hukum di lapangan.

 

HMTN-MP juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, seluruh pola KSO di Agrinas telah dihapus per 28 September 2026.

 

Karena itu, mereka menilai perlu dilakukan klarifikasi mengenai status pihak yang saat ini menguasai tanaman sawit yang sebelumnya ditanam dan dikelola kelompok tani.

 

“Kalau memang ada oknum atau perusahaan yang mengatasnamakan Agrinas, persoalan ini harus diperjelas secara hukum,” disebutkan Ketua Umum HMTN-MP, Asril Naska.

 

Asril menyatakan akan melakukan klarifikasi langsung kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Jika nantinya ditemukan bahwa pihak yang berada di lapangan bukan bagian dari Agrinas, mereka meminta perusahaan menindaklanjuti pihak yang diduga mengatasnamakan Agrinas.

 

Soroti Dugaan Pengusiran Petani

 

HMTN-MP juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani didatangi, dibawa, kemudian diusir dari lahan.

Setelah itu, menurut informasi yang mereka terima, tanaman yang sebelumnya dikelola masyarakat disebut dipanen dan dikuasai pihak lain.

Namun, informasi tersebut masih merupakan klaim dari pihak kelompok tani, HMTN-MP dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

 

HMTN-MP menilai persoalan penguasaan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak menggunakan cara-cara yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *