Berita Utama

Dikuasai PT APN Sepihak, Kelompok Tani Sahilan Jaya Minta Lahan Kelapa Sawit Seluas 30 Hektar Dikembalikan

65
×

Dikuasai PT APN Sepihak, Kelompok Tani Sahilan Jaya Minta Lahan Kelapa Sawit Seluas 30 Hektar Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

 

Mereka menegaskan akan terus menyerap aspirasi masyarakat tani dan memperjuangkan kejelasan status lahan yang sejak awal telah dikelola masyarakat.

 

Pertanyakan Asal-usul Lahan

 

Selain persoalan penguasaan lahan, HMTN-MP juga mempertanyakan status lahan yang disebut belum pernah ditertibkan oleh Satgas PKH.

 

Menurut mereka, lahan yang telah ditertibkan dalam rangka penanganan kawasan hutan selanjutnya dapat menjadi bagian dari pengelolaan negara sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

 

Karena itu, apabila lahan yang kini dikuasai pihak tertentu benar memiliki hubungan dengan Agrinas, HMTN-MP meminta penjelasan mengenai dasar penguasaannya.

 

“Kalau mereka mengatasnamakan Agrinas dan menyatakan telah melakukan KSO dengan Agrinas, sementara penguasaan tersebut dilakukan secara sepihak, maka perlu dipastikan apakah ada pihak korporasi atau perorangan yang mencatut nama Agrinas,” ujarnya.

 

Mereka juga mempertanyakan kapan lahan tersebut ditertibkan atau disita dan dari mana dasar penguasaan lahan tersebut diperoleh, mengingat masyarakat mengklaim telah melakukan penanaman sejak 2018.

 

HMTN-MP menyatakan akan membawa persoalan tersebut untuk diklarifikasi kepada PT Agrinas Palma Nusantara maupun pihak terkait.

 

Agrinas Akan Telusuri Lahan 30 Ha Yang Dikelola PT Sailan Antah Batuah

 

Pada kesempatan tersebut tim Satgas Nasional HMTN -MP dan DPP HMTN-MP ke Kantor Agrinas Regional 2 disambut oleh staf Agrinas Refina didampingi Rangga. Mengingat Kepala APN RH OPS Riau 2 Sugeng Triyanto tidak berada ditempat.

 

Ketua Satgas Nasional HMTN -MP Budi Ilham Nasution didampingi Ketum DPP HMTN-MP Asril Naska mempertanyakan persoalan status lahan yang sebelumnya ditanami kebun sawit oleh Kelompok Tani Sahilan Jaya dan secara tiba-tiba dikuasai oleh Agrinas dan KSO dengan PT Sailan Antah Batuah. Sementara lahan tersebut belum pernah ditertibkan oleh Satgas PKH.

 

“Kami akan cari tau dan telusuri terlebih dahulu dengan adanya persoalan lahan tersebut. Sedangkan untuk mengetahui soal surat KSO juga akan kami cari tau. Karena mencarinya itu tidak mudah,” sebut Refina dihadapan rombongan HMTN -MP dan Kelompok Tani Sahilan Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *